Eks-HTI Dilarang Ikut Pemilu, Ini Kata Komisi II

- 26 Januari 2021, 13:54 WIB
Ilustrasi Pemilu
Ilustrasi Pemilu /PRIANGANTIMURNEWS AGUS/Pikiran Rakyat Cirebon

WARTA SAMBAS RAYA - Dinilai tak sejalan dengan ideologis berbangsa dan bernegara, eks-anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang ikut dalam kontestasi Pemilu.

Demikian disampaikan oleh Anggota Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin menjelaskan argumen adanya klausul dalam RUU Pemilu terkait eks-anggota Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dilarang ikut dalam kontestasi Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, dan Pilkada.

"HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus dasar bangsa Indonesia bahkan hendak menggantinya HTI juga sudah dinyatakan pemerintah sebagai organisasi terlarang," kata Zulfikar kepada Antara di Jakarta, Selasa 16 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Empat konsensus dasar bangsa Indonesia itu adalah Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI, dan Bhineka Tunggal Ika.

Baca Juga: Sidang Sengketa Pilkada di MK Tak Sepenuhnya Daring

Zulfikar menjelaskan untuk menjadi pejabat publik di eksekutif, legislatif dan yudikatif, termasuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI-Polri, dan pegawai BUMN/BUMD harus ada persyaratan dan janji yang harus dipenuhi.

Menurut dia, persyaratan dan sumpah/janji tersebut, di semua peraturan perundangan menghendaki adanya komitmen serta kesetiaan kepada empat konsensus dasar bangsa.

"Hal tersebut fundamental bagi keberlangsungan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara kita," ujarnya.

Menurut dia, HTI, pengurus, dan anggotanya bertolak belakang dengan empat konsensus berbangsa tersebut bahkan hendak menggantinya. Karena itu dia menilai dengan melihat sikap HTI dan anggotanya itu, tentu tidak diperbolehkan menjadi pejabat publik.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x