Usai Reses, Komisi II DPR RI Akan Evaluasi Pilkada 2020

- 5 Januari 2021, 14:59 WIB
Ilustrasi Pilkada.
Ilustrasi Pilkada. /Dok. Pikiran-Rakyat.com

WARTA SAMBAS RAYA - Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menegaskan bahwa Komisi II DPR RI mengagendakan evaluasi pelaksanaan Pilkada Serentak 2020 usai masa reses yaitu di awal Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 yang dimulai pada 11 Januari.

"Pilkada Serentak 9 Desember 2020 telah usai, pelaksanaannya dinilai sukses karena angka partisipasi yang tinggi. Namun, Komisi II DPR RI berencana melakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses pilkada di masa pandemi," kata Guspardi di Jakarta, Selasa 5 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Baca Juga: Sempat Diduga Positif Covid-19, Petahana Pemenang Pilkada Luwu Timur, Thoriq Husler Meninggal

Dia menjelaskan, DPR Ri akan menggelar Rapat Paripurna pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2020-2021 pada Senin (11/1).

Setelah itu menurut Guspardi, Komisi II DPR akan menjadwalkan rapat evaluasi khususnya mengenai kualitas Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah yang dilaksanakan di tengah pandemik Covid-19.

"Apakah partisipasi pemilih yang tinggi telah diimbangi dengan edukasi dan kesadaran politik masyarakat," ujarnya.

Baca Juga: Patut Dicontoh, Kepala KUA Dapat Penghargaan Karena Tolak Gratifikasi

Selain itu dia menilai, berbagai persoalan dalam pelaksanaan pilkada akan dibahas dalam rapat evaluasi tersebut antara lain praktik politik uang hingga penyalahgunaan kekuasaan oleh calon petahana.

Politisi PAN itu mengatakan, Komisi II DPR RI ingin memastikan kepala daerah yang terpilih legitimit atau sesuai dengan kehendak rakyat.***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x