Patut Dicontoh, Kepala KUA Dapat Penghargaan Karena Tolak Gratifikasi

- 5 Januari 2021, 14:47 WIB
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) saat menyampaikan pidato pada Upacara Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-75, di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa 5 Januari 2021.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) saat menyampaikan pidato pada Upacara Peringatan Hari Amal Bakti Kementerian Agama ke-75, di Kantor Kementerian Agama, Jalan Lapangan Banteng Barat, Jakarta Pusat, hari ini, Selasa 5 Januari 2021. /Kemenag

WARTA SAMBAS RAYA - Kepala Kantor Urusan Agama Cimahi Tengah, Budi Ali Hidayat, mendapat penghargaan dari Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atas kiprah kerjanya menolak gratifikasi.

"Alhamdulillah. Ini sebuah kebahagiaan dan penghormatan besar bagi saya," kata Budi saat menerima penghargaan di acara Hari Amal Bakti ke-75 Kementerian Agama di Halaman Kantor Pusat Kemenag, Jakarta Pusat, Selasa 5 Januari 2021, dilansir dari Antara.

Penghulu madya KUA Cimahi Tengah, Kota Cimahi, Jawa Barat, itu tidak menyangka memperoleh penghargaan tersebut langsung dari Menag Yaqut.

Menurut Budi, pemerintah telah memberikan haknya secara jelas dan pantas lewat aturan Peraturan Menteri Agama (Permenag) No 24/2014 tentang Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk di Luar KUA.

Baca Juga: Cegah Penyelewengan Bansos 2021, Ini yang Dilakukan Pemerintah

Budi mengatakan, dirinya sangat berterima kasih karena langkahnya melaporkan gratifikasi ke KPK mendapat perhatian dan penghargaan berbagai kalangan. Dia mengaku telah melaporkan gratifikasi ke KPK sebanyak 88 kali.

Soal amplop dan bingkisan itu, menurut Budi, menjadi hal lumrah yang dipraktikkan masyarakat Indonesia. Sebisa mungkin dia berupaya menolak pemberian itu dengan cara halus. Bahkan dia kerap dikejar-kejar keluarga pengantin kala menolak pemberian itu. Jika tak bisa ditolak, maka amplop dia terima kemudian dilaporkan ke KPK.

Lewat surat edaran KPK yang terbit pada 2013, berbagai bentuk pemberian kepada petugas pencatat nikah di luar gaji adalah bagian dari gratifikasi. Permenag No 24/2014 juga menetapkan biaya menikah di KUA adalah gratis. Sedangkan masyarakat yang menggunakan jasa penghulu di luar KUA dikenakan tarif Rp600 ribu.

Baca Juga: Bekas Kepala BPN Jadi Tersangka Korupsi Rp1,4 Triliun

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x