Bekas Kepala BPN Jadi Tersangka Korupsi Rp1,4 Triliun

- 5 Januari 2021, 13:15 WIB
Ilustrasi korupsi.
Ilustrasi korupsi. /Dok. PikiranRakyat

WARTA SAMBAS – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur menetapkan Mantan Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah DKI Jakarta, JY dan AH sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) senilai Rp1,4 Triliun.

“Setelah menemukan bukti permulaan yang cukup, Tim Penyidik menetapkan dua tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi," kata Yudi Kristiana, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur, seperti diberitakan Pikiran-Rakyat.com dalam artikel berjudul “Terlibat Kasus Sertifikat Tanah Senilai Rp1,4 Triliun, Mantan Kepala BPN Jakarta Jadi Tersangka”, Selasa 5 Januari 2021.

Yudi menjelaskan, JY dan AH diduga korupsi terkait pembatalan 38 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan penerbitan SHM No. 4931 tanggal 20 Desember 2019 di Kampung Baru, RT 009/008, Kecamatan Cakung Barat, Kota Jakarta Timur.

Baca Juga: Presiden Jokowi Bilang Bakal Banyak Lapangan Kerja pada 2021

Berdasarkan temuan itu, Kejari Jakarta Timur melakukan penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Nomor: Print-05/M.1.13/Fd.1/11/2020 tanggal 12 Nopember 2020. "Dari hasil penyelidikan tersebut ternyata ditemukan peristiwa pidana terkait tindak pidana korupsi," ungkap Yudi.

Dari hasil temuan, selanjutnya tim menaikkan kasusnya ke tahap penyidikan berdasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Jakari Jakarta Timur Nomor: 01/M.1.13/Fd.1/12/2020 tanggal 01 Desember 2020.

Kapispenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, Nirwan Nawawi menambahkan, dalam proses penyidikan, Tim Penyidik Kejari Jakarta Timur juga berkoordinasi dengan pihak bank dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sehubungan adanya dugaan penyuapan.

Baca Juga: WARNING!!! Ini Akibat Menolak Disuntik Vaksin Covid-19…

Nirwan mengungkapkan, para JY dan AH disangkakan dengan Pasal 9 UU RI No. 31 Tahun 1999 Jo UU RI No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo pasal 64 KUHP Atau Pasal 21 UU RI No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x