"Kerugian yang diakibatkan dari perbuatan tersangka terhadap objek tanah seluas 77.852 M2 ini yang mana berdasarkan nilai transaksi adalah Rp 220.000.000.000. Selanjutnya berdasarkan NJOP kurang lebih Rp7 Miliar dan jika berdasarkan harga pasaran Rp1.4 Triliun," rinci Nirwan.***(Aldiro Syahrian/Pikiran-Rakyat.com)