Anggota Polri Terlibat Narkoba, Ini Kata Wakil Ketua Komisi III DPR

- 20 Februari 2021, 04:00 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni. /ANTARA/HO/

WARTA SAMBAS - Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Polri akan menjatuhkan sanksi tegas bagi mantan Kapolsek Astana Anyar Kompol Yuni Purwanti Kusuma Dewi bersama 11 anggotanya yang terbukti terlibat kasus narkoba, yakni pemecataan dan diseret ke pengadilan pidana.

Langkah tegas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdi Sambo tersebut diapresiasi Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.

Selain itu, dirinya juga mendukung langkah tegas Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Ferdi Sambo bahwa kepolisian akan memastikan siapa pun anggota polisi yang terlibat narkoba akan dipecat dan dipidana.

Baca Juga: BENGAL!!! 26 Warga Terjaring Razia Prokes Penanganan Covid-19 di Kafe dan Warkop Kota Singkawang

Menurut Sahroni, memang tidak ada kompromi bagi anggota Polri yang terjerat narkoba selain dicopot dan dipidana.

"Saya sangat setuju dengan Irjen Pol. Ferdi Sambo, memang tidak ada kompromi, polisi yang terlibat narkoba harus dipecat dan dipidana," kata Sahroni di Jakarta, Jumat 19 Februari 2021, dikutip dari Antara.

Bahkan, menurut dia, seharusnya kalau polisi yang terlibat narkoba, proses hukumnya harus lebih berat dan cepat dibanding masyarakat biasa.

Sahroni menilai sangat wajar jika hukuman terhadap polisi yang terlibat narkoba lebih berat daripada masyarakat biasa.

Karena sebagai pengayom dan pelayan masyarakat, kata Sahroni, polisi yang terlibat narkoba justru tidak memberikan contoh yang baik dan mencoreng nama baik institusi.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x