Guntur Romli ‘Tak Terima’ Rhoma Irama Salahkan Setan atas Kasus Narkoba Ridho Rhoma

- 13 Februari 2021, 14:21 WIB
Guntur Romli ‘Tak Terima’ Rhoma Irama Salahkan Setan atas Kasus Narkoba Ridho Rhoma
Guntur Romli ‘Tak Terima’ Rhoma Irama Salahkan Setan atas Kasus Narkoba Ridho Rhoma /Dok. Instagram/@ridho_rhoma, @rhoma_official, dan @GunRomli.

WARTA SAMBAS – Mohamad Guntur Romli, Politisi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) nampak tidak terima Raja Dangdut Rhoma Irama menyalahkan Setan atas kasus penyalahgunaan Narkoba yang dilakukan Ridho Rhoma.

“Ridho yang pake, kok setan yang disalahin?,” cuit Guntur Romli di akun Twitter-nya @gunromli, sebagaimana diberitakan Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com dalam artikel berjudul “Tanggapi Rhoma Irama soal Kasus Narkoba Anaknya, Gun Romli : Ridho Rhoma yang Pake, Kok Setan yang Disalahin?”.

Cuitan Guntur Romli tersebut merupakan tanggapannya atas pernyataan Rhoma Irama yang mengaku selalu mengawasi putranya Ridho Rhoma supaya tidak terjerat Narkoba lagi, namun setan tinggal diam.

Baca Juga: Ridho Rhoma Mohon Ampun Pada Rhoma Irama dan Masyarakat Indonesia, Begini Isi Pernyataannya

Seperti diketahui, Ridho Rhoma alias Muhammad Ridho, putra Raja Dangdut Rhoma Irama, kedapatan menyembunyikan 3 butir ekstasi di dalam bungkus rokok dan mengaku terakhir memakainya di Pulau Bali.

Ridho menyampaikan hal tersebut ketika digerebek jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Priok di Apartemen Fraser Residence, Sudirman, Jakarta Selatan pada Kamis 4 Februari 2021 lalu.

Tertangkap sebagai pengguna ekstasi ini, menunjukkan kecanduan Ridho Rhoma 'semakin parah'. Pada 2017, dia ditangkap karena menggunakan Narkoba jenis sabu-sabu.

Baca Juga: Tak Dapat Mengelak, Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana Ridho Rhoma 

Setelah menjalani hukumannya, Ridho Rhoma dinyatakan bebas pada Januari 2020. Namun tertangkap lagi pada Februari 2021 karena menggunakan pil ekstasi.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Pikiran Rakyat Tasikmalaya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x