WARTA SAMBAS - Usai melakukan pemeriksaan mendalam terhadap Ridho Rhoma atas kasus narkoba, Polisi akhirnya mempublis kronologi penangkapan pada publik.
Dalam konferensi pers yang dilakukan, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan kronologi penangkan Ridho Rhoma dengan barang bukti 3 butir ekstasi didalam saku anak raja dangdut Rhoma Irama ini.
Baca Juga: Tak Dapat Mengelak, Polisi Temukan 3 Butir Ekstasi di Kantong Celana Ridho Rhoma
Ridho Rhoma yang turut dihadirkan dalam konferensi pers itu dengan menengenakan baju tahanan, tampak menyesali perbuatannya setelah kembali diamankan polisi terkait kasus narkoba untuk kedua kalinya.
Dikesempatan itu, Ridho Rhoma menurutkan kata-kata permintaan maaf pada Rhoma Irama sebagai orangtuanya.
"Saya mohon maaf pada orangtua saya, papah mamah," kata Ridho Rhoma dalam konferensi pers di Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara dilansir dari Pikiran-Rakyat.com, Senin, 8 Februari 2021.
Selain itu, Ridho Rhoma juga meminta maaf pada rekan kerja dan penggemar setianya.
"Kepada rekan kerja. Dan seluruh penggemar serta masyarakat Indonesia," ucap Ridho Rhoma melanjutkan.