Kepada polisi yang menangkapnya, Ridho Rhoma mengaku terakhir kali mengonsumsi barang haram tersebut saat di Pulau Bali. Hasil tes urine-nya pun menunjukkan positif mengandung amphetamin.
Atas perbuatanya, Ridho Rhoma disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika dengan pidana maksimal 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp800 Miliar.
Selain itu, Ridho Rhoma juga disangkakan dengan Pasal 127 ayat (1) UU Narkotika dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.
Baca Juga: 'Flashback' Kehidupan Ridho Rhoma yang Terus Terjerat Gunakan Narkoba
Sama seperti sebelumnya, kali ini Ridho Rhoma memohon maaf kepada orangtuanya, Rhoma Irama dan para penggemarnya, karena gagal melawan ketergantungannya terhadap Narkoba.
Kasus Ridho Rhoma ini menuai tanggapan dari berbagai kalangan, terutama dari ayahnya Rhoma Irama. Nah tanggapan dari Sang Raja Dangdut inilah yang dikomentari Guntur Romli.
Kendati nampak tidak terima Rhoma Irama menyalahkan Setan atas kasus Ridho, Guntur Romli menutup cuitannya itu dengan ‘Ttd Ani’ atau Tertanda Ani.
Baca Juga: Tak Jera... Kembali Terjerat Narkoba, Ridho Rhoma Ditangkap Polisi Lagi
Berikut penampakan cuitan Guntur Romli tersebut:
Ridho yg pake, kok setan yg disalahin?
Ttd
Ani pic.twitter.com/2qeQb3GKOK— Mohamad Guntur Romli (@GunRomli) February 10, 2021
Seperti diketahui ‘Ani’ merupakan salah satu judul lagu dangdut karya Rhoma Irama. Juga menjadi nama ‘kekasih’ Rhoma dalam film, diperankan Yati Octavia. “Ani…Aa…ni…kucinta padamu”..***(Silmi Fadillah Meitasnia/Pikiranrakyat-Tasikmalaya.com)