WARTA SAMBAS – Warga Palestina berinisial KW ditangkap Satuan Reserse Narkobal (Satresnarkoba) Polresta Sidoarjo Jawa Timur, karena mengonsumsi Narkoba jenis tembakau sintetis di salah satu apartemen di Kecamatan Waru.
"Dari tangan diamankan barang bukti dua bungkus plastik klip ukuran sedang yang berisi narkotika golongan l (jenis tembakau sintetis) dengan berat bruto masing-masing sekitar 4,44 gram," kata AKBP Deny Agung Andriana, Wakapolres Kota Sidoarjo, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Kamis 18 Februari 2021.
Deny mengungkapkan, sebelum ke Sidoarjo, KW tinggal di Jakarta. Ia sudah 2 tahun tinggal di Indonesia secara ilegal, paspornya sudah kedaluwarsa. "Habisnya pada tahun 2017 lalu," ujarnya.
Baca Juga: Guntur Romli ‘Tak Terima’ Rhoma Irama Salahkan Setan atas Kasus Narkoba Ridho Rhoma
Selain menangkap pengguna seperti KW yang merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Palestina, Satresnarkoba Polresta Sidoarjo juga menangkap pengedar tembakau sintetis, SW di sebelah SPBU Tropodo Sidoarjo.
Dari tangan SW cukup banyak banyak bukti, yakni:
- 4 bungkus plastik klip berisi tembakau sintesis dengan berat 372,24 gram
- 3 bungkus plastik klip berisi tembakau gayo ijo super premium dengan berat 3.250 gram
- 2 botol berisi cairan methanol masing-masing 1 liter, dan
- Timbangan elektrik
Baca Juga: Lady Rocker Rinada Ditangkap sedang 'Mencoba' Sabu-sabu di Indekos
SW merupakan pengedar dengan pasar penjualannya di wilayah kabupaten Sidoarjo dan di luar kabupaten Sidoarjo. "Bahkan dari pengakuan pelaku sampai dengan Kepulauan Papua," ujar Deny.
Ia mengungkapkan, untuk KW disangkakan dengan Pasal 112 ayat (1) Jo pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.