Remaja Putri di NTT Bunuh Sepupu yang Telah Mencabulinya

- 18 Februari 2021, 15:47 WIB
Remaja Putri di NTT Bunuh Sepupu yang Telah Mencabulinya
Remaja Putri di NTT Bunuh Sepupu yang Telah Mencabulinya /Pexels

WARTA SAMBAS – Seorang remaja putri berusia 15 tahun di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), membunuh sepupunya sendiri, karena mencabulinya pada Mei 2020 lalu.

Kasus pembunuhan yang dilakukan anak di bawah umur ini terungkap setelah aparat kepolisian menindaklanjuti penemuan sesosok mayat pria dengan luka di leher, di tengah hutan baru-baru ini.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan, karena kasus ini melibatkan anak di bawah umur, penanganannya tentu berbeda.

“Sejak awal, kami perintahkan Kapolres untuk menangani kasus ini secara humanis dan proporsional ya," ungkap Argo dalam siaran persnya, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Kamis 18 Februari 2021.

Remaja putri tersebut, kata Argo, tidak ditahan atas perbuatannya yang menghabisi nyawa sepupunya tersebut, karena korban telah mencabulinya pada tahun lalu.

Baca Juga: Penanganan yang Tepat Bisa Atasi Traumatik Korban Pelecehan Seksual, Berikut Ini Caranya

"Tidak ada penahanan di Polres dan langsung kami libatkan Bapas (Balai Pemasyarakatan) serta yang bersangkutan kami tempatkan di Dinas Rehabilitasi Sosial Pemda dengan pendampingan oleh Polwan dan psikolog," tutur Argo.

Pelibatan psikolog tersebut tentunya untuk memulihkan keadaan psikologis remaja putri tersebut. Karena dengan umurnya yang masih belia, sudah melakukan pembunuhan.

Baca Juga: Hanya 4 dari 10 Korban Berani Laporkan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja di Korea

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x