Puslapdik Kemendikbud Cairkan KIP Kuliah 2021 untuk 200 Ribu Mahasiswa, Cek Cara dan Syaratnya di Sini

- 18 Februari 2021, 15:13 WIB
Puslapdik Kemendikbud Cairkan KIP Kuliah 2021 untuk 200 Ribu Mahasiswa, Cek Cara dan Syaratnya di Sini
Puslapdik Kemendikbud Cairkan KIP Kuliah 2021 untuk 200 Ribu Mahasiswa, Cek Cara dan Syaratnya di Sini /

WARTA SAMBAS – Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2021 kembali disalurkan Pusat Layananan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud). Bantuan pendidikan tinggi ini untuk 200 Ribu mahasiswa.

Berdasarkan pedoman KIP Kuliah 2021 yang dilansir PMJ News, pendaftaran dibuka sejak 8 Februari 2021 hingga 31 Oktober 2021. Tetapi bisa berubah sewaktu-waktu.

Untuk mendaftar sebagai peserta KIP Kuliah 2021 ini, harus dilakukan secara online dengan mengakses laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/. Bisa juga menggunakan aplikasi KIP Kuliah yang dapat diunduh di Google Play Store.

Baca Juga: Kuliah Tanpa Harus Keluar Biaya Lewat KIP Kuliah, Segera Cek Cara Daftarnya Disini

Berikut cara mendaftar sebagai peserta KIP Kuliah 2021:

  1. Login ke laman https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau di KIP Kuliah Mobile Apps
  2. Input NIK, NISN, NPSN, dan alamat email yang aktif

  3. Validasi NIK, NISN dan NPSN

  4. Siswa akan mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses

  5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah

  6. Mendaftar dan mengikuti seleksi perguruan tinggi sesuai jalur masuk SNMPTN/SBMPTN/SNMPN/SBMPN/Mandiri pada panitia seleksi nasional atau panitia seleksi masuk perguruan tinggi.

  7. Setelah dinyatakan diterima di Perguruan Tinggi, langkah terakhir ialah verifikasi.

Baca Juga: Buruan Daftar Sekarang, KIP Kuliah Telah Dibuka! Segini Daftar Total Penerima

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi peserta KIP Kuliah 2021 ini:

  1. Penerima KIP Kuliah adalah siswa SMA atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus 2 tahun sebelumnya.
  2. Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah. 
  1. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru, dan diterima di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Swasta (PTS) pada Program Studi (Prodi) dengan Akreditasi A atau B, dan dimungkinkan dengan pertimbangan tertentu pada Prodi dengan Akreditasi C.

Baca Juga: Pendaftar Tak Bisa Finalisasi SNMPTN Karena Kolom KIP Kuliah Masih 'Terkunci'

Keterbatasan ekonomi untuk menjadi peserta KIP Kuliah 2021 ini dibuktikan dengan dokumen sebagai berikut:

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x