Kuliah Tanpa Harus Keluar Biaya Lewat KIP Kuliah, Segera Cek Cara Daftarnya Disini

- 18 Februari 2021, 03:02 WIB
Program KIP Kuliah.
Program KIP Kuliah. /

WARTA SAMBAS - Memiliki skil akademik yang bagus namun tidk memiliki biaya utuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi, tenang saja. Pemerintah menyiapkan dana bantuan dalam 'Program Merdeka' Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah.

Tak tanggung-tanggung, mulai dari pendaftaran masuk ke perguruan tinggi swsta maupun negeri hingga selesai kuliah seluruhnya ditanggung pemerintah. Bahkan tidak hanya itu saja, biaya hidup juga termasuk di dalamnya. 

Baca Juga: Segini Total Penyaluran BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Segera Daftar Lengkap Perimanya Disini

Bantuan pendidikan ini ditujukan untuk siswa yang tidak mampu namun memiliki potensi akademik yang baik. Bantuan ini bisa digunakan untuk menempuh pendidikan di Perguruan Tinggi Negeri (PTN) atau Perguruan Tinggi Swasta (PTS).

Tahun 2021 ini, pemerintah menyiapkan 200 ribu KIP Kuliah untuk mahasiswa baru yang dilansir dari laman KIP Kuliah

Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Sekjen Kemdikbud), Ainun Na'im menyebutkan, program ini juga merangkul siswa yang telah lulus tahun sebelumya namun tidak melanjutkan ke perguruan tinggi karena persoalan biaya, sehingga bisa mendaftar di tahun ini.

"Raih prestasi mu dan songsong masa depan yang gemilang bersama KIP Kuliah serta wujudkan SDM Indonesia yang unggul, kompetitif dan berkarakter," katanya.

Baca Juga: Ini Sederet BLT Program Keluarga Harapan yang Dikucurkan Pemerintah di Tahun 2021! Segera Cek Disini

Lalu, apa saja manfaat KIP Kuliah bagi mereka calon penerima yang hendak melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi, berikut penjelasannya.

1. Penerima KIP Kuliah akan mendapatkan pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi.

2. Selain biaya pendaftaran, penerima juga mendapatkan pembebasan biaya pendidikan yang dibayarkan langsung ke universitas.

3. Penerima KIP Kuliah akan menerima bantuan biaya hidup yang ditetapkan oleh Puslapdik. Besaran biaya hidup yang diberikan berdasarkan perhitungan besaran indeks harga lokal di wilayah universitas.

Adapun sebagai syarat mendafar KIP Kuliah sebagai berikut;

- Siswa SMA/SMK atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.

Baca Juga: Cek Rekening, BLT BST Rp1,2 Juta Sudah Cair di Februari! Siapkan Berkas Ini Untuk Pencairan

- Memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi yang didukung bukti dokumen yang sah.

- Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang telah terakreditasi.

Jika seluruh persyaratan tersebut di atas telah terpenuhi, maka anda hanya tinggal melakukan pendaftaran, langkahnya sebagai berikut;

- Siswa mendaftar secara daring melalui laman resmi KIP Kuliah di https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/.

- Pendaftaran juga bisa dilakukan melalui aplikasi KIP Kuliah. Terlebih dahulu siswa mengunduh dan melakukan instalasi KIP Kuliah mobile apps berbasis android di Play Store.

Baca Juga: BLT UMKM Rp2,4 Juta Sudah Cair, Cek e-form BRI! Begini Kata dari pihak BRI untuk Pencairan

- Siswa perlu memasukkan data berupa NIK, NISN, dan NPSN untuk mendaftar akun SIM KIP Kuliah. Calon penerima harus memiliki email yang aktif untuk pengiriman nomor pendaftaran dan kode akses.

- Keduanya akan dikirimkan setelah sistem KIP Kuliah berhasil melakukan validasi NIK,NISN, dan NPSN.

- Setelah mendapatkan nomor pendaftaran dan kode akses, siswa bisa menyelesaikan proses pendaftaran. Jangan lupa pilih seleksi masuk perguruan tinggi yang akan diikuti.

- Calon penerima KIP kuliah yang lulus di universitas, bisa melakukan verifikasi lebih lanjut oleh universitas sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah.***

Jangka waktu pemberian KIP Kuliah

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Kemendikbud


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x