WARTA SAMBAS - Sebagai syarat mutlak, dokumen ini harus dsertakan saat anda hendak mencairkan Bantuan Presiden (Banpres) BLT UMKM Rp2,4 juta yang kabarnya bakal dicairkan Februari ini.
Pemerintah terus berupaya agar perekonomian masyarakat Indonesia berada di titik yang aman, meski di tengah Pandemi Covid-19. Salah satu upaya pemerintah yakni meluncurkan program bantuan bagi pelaku UMKM yang terdampak Pandemi, agar bisa bangkit kembali menjalankan usaha.
Program Banpres Produktif BLT UMKM Rp2,4 juta kepada pelaku UMKM yang telah memenuhi persyaratan dan kriteria dari pemerintah.
Baca Juga: BLT UMKM Berakhir Kamis 18 Februari 2021 Besok, Segera Cairkan di BRI
Berikut berkas yang harus disipkan pelaku UMKM jika ingin memproleh banpres Rp2,4 juta dari pemerintah;
1. Merupakan Warga Negara Indonesia
2. Mempunyai NIK dan KTP
3. Memiliki Usaha Mikro
4. Bukan ASN, TNI/Polri serta pegawai BUMN/BUMD