Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta akan Cair, Begini Penjelasan Kemnaker
1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
2. Nama Lengkap
3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
4. Bidang Usaha dengan menyertakan Surat Keterangan Usaha (SKU)
5. Nomor telepon.
Setelah semua persyaratan dan dokumen disiapkan oleh Pelaku UMKM yang akan daftar sebagai penerima dana BLT UMKM Rp2,4 juta, selanjutnya pelaku UMKM mengusulkan dan menyerahkan dokumen tersebut ke lembaga pengusul.
Berikut ini daftar lembaga pengusul untuk pelaku UMKM mendaftarkan diri agar dapat BLT UMKM Rp2,4 juta:
1. Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM Kab/Kota
2. Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum