Jangan Kelewat! Kemenkop UKM Sarankan Celon Penerima BLT UMKM Rp2,4 Juta Terus Pantau Informasi Pencairan

- 16 Februari 2021, 11:16 WIB
Ilustrasi peserta BLT UMKM Rp2,4 juta.
Ilustrasi peserta BLT UMKM Rp2,4 juta. /ANTARAAbriawan/Abh



WARTA SAMBAS - Kemenkop dan UKM berencana mencairkan BLT UMKM pada Februari 2021. Calon penerima diminta untuk terus memantau perkembangannya guna memastikan apakah sudah disalurkan atau belum. 

Soal pencairan bantuan BLT BPUM UMKM 2021, bisa dilakukan dengan membawa kartu identitas diri sesuai dengan data yang didaftarkan untuk mendapatkan.

Baca Juga: BLT BPJS Keteagakerjaan Tetap Dicairkan di 2021, Berikut Ini Bocorannya 

Cara daftar BLT UMKM secara online bisa buka pembiayaan.depkop.go.id dan ikuti sesuai panduan berikut ini.

Pastikan Anda mengikuti program ini dan segera ketahui cara daftar BLT UMKM online dengan login di pembiayaan.depkop.go.id.

Melansir dari insulteng.pikiran-rakyat.com dalam artikel Kemenkop UKM Minta Calon Pendaftar Update Informasi, Jangan Sampai Pencairan Lewat? BLT UMKM Februari 2021, Kementerian Koperasi dan UKM menyatakan telah mengirim surat kepada Kementriaan Keuangan untuk membuka kembali BLT UMKM BPUM bagi para pelaku UMKM 2021.

Alhasil, Pemerintah secara resmi membuka kembali pendaftaran BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta kepada pelaku usaha di 2021.

Baca Juga: Mau BLT UMKM Pemula Rp10 Juta per Orang, Cek Syarat Lengkapnya Disini, Buruan Daftar Sekarang

Dilansir iNSulteng dari lama resmi Kementerian Koperasi dan UKM, dan pernyataan resmi pendaftaran BLT UMKM disampaikan pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM di akun media sosialnya.

Sebelumnya, BLT UMKM BPUM 2020 telah berhasil disalurkan kepada 12 juta pelaku UMKM dengan total dana sebesar Rp 28,8 triliun.

Cara Daftar dan Syarat dapat BLT UMKM BPUM :

Mengacu pada Peraturan Menteri Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Republik Indonesia No. 6 tahun 2020, berikut syarat penerima bansos BLT UMKM BPUM Rp 2,4 juta:

Baca Juga: BLT Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Total Anggaran Rp20 Triliun! Daftar dan Cairkan Rp2,550 Ribu Segera

1. Pendaftar merupakan Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Pendaftar memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).

3. Pelaku usaha mikro yang memiliki alamat KTP dan domisili usaha yang berbeda, bisa melampirkan surat keterangan usaha (SKU).

4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan atau kredit usaha rakyat (KUR).

5. Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.

6. Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, serta bukan pegawai BUMN atau pegawai BUMD.

Baca Juga: Lupakan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Fokus ke Kartu Prakerja Saja

Cara daftar bantuan BLT BPUM nantinya dapat dilakukan secara online atau offline sesuai dengan ketentuan dari Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah di kabupaten/kota masing-masing.

Setelah dinyatakan sebagai penerima, para pelaku UMKM diharapkan segera melakukan konfirmasi ke Bank BRI terdekat untuk mengurus perihal pencairan dana.***

Editor: Yuniardi

Sumber: iNsulteng.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x