BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair, Mungkin Rekening Anda Bermasalah, Begini Cirinya…

- 14 Februari 2021, 16:03 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair, Mungkin Rekening Anda Bermasalah, Begini Cirinya…
BLT BPJS Ketenagakerjaan Tak Kunjung Cair, Mungkin Rekening Anda Bermasalah, Begini Cirinya… /bpjsketenagakerjaan.go.id

WARTA SAMBAS – Apabila Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) tidak kunjung bisa dicairkan, besar kemungkinan karena rekening penerimanya yang bermasalah, tidak bisa menerima transferan dana.

Sebelum mengecek rekening apakah bermasalah atau tidak, ada baiknya ilhat dulu persyaratan untuk mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan tersebut, yakni:

  1. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK)

  2. Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan

  3. Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah Rp5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan

  4. Pekerja atau buruh penerima upah

  5. Memiliki rekening bank yang aktif

  6. Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan bulan Juni 2020.

Baca Juga: Segera Cek dan Cairkan BLT BPJS Ketenagakerjaan Disalurkan Lagi, Namamu Masuk Sebagai Daftar Penerima

Para pekerja juga dapat mengecek namanya, apakah masuk sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak, caranya:

  1. Buka laman resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) di www.kemnaker.go.id

  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar

  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk

  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orangtua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang

  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor ponsel pendaftar
  6. Aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website

  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap

  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pekerja masuk dalam daftar penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan atau tidak
  9. Apabila nama sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan BLT BPJS Ketenagakerjaan, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Diganti dengan Program Sinergi dan Kolaborasi DUDI

Apabila masih juga belum cair, besar kemungkinan masalahnya pada rekening penerima. Berikut ciri-ciri rekening yang bermasalah:

  1. Rekening tidak sesuai NIK

  2. Rekening yang sudah tidak aktif

  3. Rekening pasif

  4. Rekening yang tidak terdaftar

  5. Rekening telah dibekukan oleh Bank.

Baca Juga: BSU Sangat Mungkin Dilanjutkan Setelah Akar Masalahnya Diperbaiki, Ini Kata Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo…

Jika tetap bermasalah dalam pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan, bisa melaporkannya dengan cara:

  1. Buka laman https://kemnaker.go.id/

  2. Pilih kanal Subsidi Upah atau https://bsu.kemnaker.go.id/

  3. Atau bisa langsung klik https://bantuan.kemnaker.go.id/support/home

  4. Masukkan laporan atau pertanyaan seputar BLT ini ke kanal yang tersedia.

Baca Juga: Ini Penjelasan Menaker Ida Fauziyah Tentang Penyaluran BSU Tahun 2021

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah