BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Diganti dengan Program Sinergi dan Kolaborasi DUDI

- 13 Februari 2021, 06:05 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Diganti dengan Program Sinergi dan Kolaborasi DUDI
BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 Diganti dengan Program Sinergi dan Kolaborasi DUDI /Dokumen Antara/WARTA PONTIANAK

WARTA SAMBAS – Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) yang tidak dilanjutkan lagi pada 2021, akan diganti dengan program sinergi dan kolaborasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri (DUDI).

“Salah satu bentuk sinergi dan kolaborasi yang dilakukan seperti penandatanganan MoU antara Ditjen Binalattas dan BBPLK Medan dengan para mitra seperti PHRI (Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia)," ungkap Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja (Menaker), seperti diberitakan PortalSulut.com dalam artikel berjudul “RESMI! Subsidi Gaji 2021 Tak Dilanjutkan, Ini Gantinya.

Kerjasama tersebut, ungkap Ida Fauziyah, dalam hal pelatihan dan peningkatan kompetensi serta pemagangan dan penempatan kerja bagi calon pekerja dan pekerja.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Sudah Cair Januari 2021, Cek Rekening Anda!

"Kerja sama ini merupakan langkah yang sangat baik. Perusahaan dan asosiasi juga diuntungkan dengan adanya bantuan untuk meningkatkan kompetensi pekerjanya sehingga sesuai dengan kualifikasi yang dibutuhkan," jelas Ida Fauziyah.

Keuntungan lain, lanjut Ida Fauziyah, perusahaan juga akan mendapatkan peningkatan produktivitas sebagai hasil dari peningkatan kompetensi.

"Bagi pemerintah, hal itu merupakan salah satu langkah untuk dapat membantu mengatasi permasalahan pengangguran melalui terserapnya tenaga kerja kompeten," ungkap Ida Fauziyah.

Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Disetop, Tujuh Bansos Ini Tetap Jalan

Dalam jangka panjang, menurut Ida Fauziyah, bentuk kolaborasi seperti ini akan menghasilkan multiplier effect yang akan berdampak positif, baik bagi tenaga kerja, perusahaan maupun pemerintah, khususnya dalam menekan angka penganguran akibat pandemi Covid-19.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Portal Sulut


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x