BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Sudah Cair Januari 2021, Cek Rekening Anda!

- 12 Februari 2021, 22:51 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Sudah Cair Januari 2021, Cek Rekening Anda!
BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin II Sudah Cair Januari 2021, Cek Rekening Anda! /Screenshoot/Instagram/@wind_business

WARTA SAMBAS – Menteri Tenaga Kerja (Manaker) Ida Fauziyah sudah menjanjikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Termin II dicairkan Januari 2021 lalu.

Hal itu terungkap ketika Manaker Ida Fauziyah menjawab pertanyaan dalam Rapat Kerja (Raker) bersama Komisi IX DPR RI belum lama ini.

Raker tersebut untuk membahas tentang adanya perbedaan jumlah BLT BPJS Ketenagakerjaan yang tersalurkan, yakni Termin I (Agustus-September 2020) disalurkan kepada 12.293.134 pekerja. Sedangkan Termin II (November-Desember 2020) kepada 12.244.169 pekerja.

"Uangnya dikembalikan dulu, setelah kami lakukan rekonsiliasi data dengan bank penyalur, maka kami akan meminta kembali kepada perbendaharaan negara agar yang sudah benar datanya itu untuk disalurkan kembali," kata Ida Fauziyah, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari iNSulteng.com dalam artikel berjudul “Penerima BLT Subsidi Gaji 2021 Termin II Sudah Cair Dari Januari, Segera Cek Nama Anda Disini”, Jumat 12 Februari 2021.

Pekerja yang menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan Termin I diupayakan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, menerima pencairannyapada Termin II Januari 2021 lalu.

Baca Juga: BSU Sangat Mungkin Dilanjutkan Setelah Akar Masalahnya Diperbaiki, Ini Kata Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo…

Ida Fauziyah menjelaskan, perbedaan perbedaan angka penyaluran BPJS Ketenagakerjaan Termin I dengan II itu, karena dalam penyaluran Termin II Kemnaker mendapatkan bantuan dari Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk menyamakan data dengan yang diserahkan BPJS Ketenagakerjaan.

Namun, terdapat perbedaan definisi gaji atau upah yang digunakan BPJS Ketenagakerjaan dengan penghasilan yang menjadi dasar data Ditjen Pajak. Akhirnya, setelah berdiskusi panjang dengan KPK maka diputuskan Termin II akan disalurkan kembali kepada 1,1 juta pekerja yang penghasilannya di atas Rp5 Juta per bulan.

"Ini yang kemudian ada waktu bagi kami setelah ada dipadankan dan ketemu angka Rp1,1 juta, akhirnya waktunya pendek, sementara kita punya keterbatasan waktu sampai 31 Desember," jelas Ida Fauziyah.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: iNSulteng


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x