WARTA SAMBAS - Anggota DPRD Kota Pontianak Zulfydar Zaidar Mochtar menyetujui pembelian minyak goreng subsidi Minyakita harus menggunakan KTP.
Karena, kata dia, dapat menghindari terjadinya pemborongan maupun penimbunan minyak goreng subsidi dengan merk Minyakita.
"Minyak goreng Minyakita itu disesuaikan dengan harga eceran tertinggi atau HET dan diawasi oleh sattgas pangan. Nah, untuk memantau penerapan atau mekanisme di lapangan, masyarakat yang membeli menunjukan KTP sudah sangat tepat. Hal itu karena ada pembatasan pembeli dan dapat disesuaikan dengan kuota yang disepekati antara pemerintah dan pengusaha," ujarnya di Pontianak belum lama ini.
Baca Juga: Astra Motor Kalbar Serahkan Bantuan Alat Kesehatan ke Posyandu Kasih Ibu
Ia menjelaskan, apabila Minyakita tidak dikontrol maka tidak mustahil diborong karena harganya sesuai HET serta dijual kembali dalam bentuk oplosan serta lainnya.
Dengan kontrol yang ada maka stabilitasi harga bisa terjamin dan dibuktikan saat ini tidak ada pengantrian minyak goreng di pasar. Kemudian bagi masyarakat yang membutuhkan kualitas yang baik maka bisa membeli dengan kualitas yang baik pula.
"Pengaturan penjualan ini penting. Kembali, melalui kontrol menunjukkan KTP sudah sangat cemerlang. Selain memastikan peruntukannya dan tidak ada diborong di luar kebutuhan juga untuk bisa melihat kebutuhan akan minyak goreng di lapangan," ujar dia.
Baca Juga: Kamu akan Dapat Kejutan Nyata Nanti Malam, Ramalan Zodiak Taurus Selasa 31 Januari 2023
Hadirnya Minyakita, tambah dia, adalah sebagai upaya pemerintah melalui Menteri Perdagangan dan pengusaha untuk memastikan sebagai negara penghasil minyak mentah sawit atau CPO sebagai bahan baku minyak goreng tersedia.