BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Dicairkan Kepada 3,5 Juta Penerima

- 15 Februari 2021, 13:02 WIB
BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Dicairkan Kepada 3,5 Juta Penerima
BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Dicairkan Kepada 3,5 Juta Penerima /dok/Warta Sambas Raya

WARTA SAMBAS – BLT BPJS Ketenagakerjaan atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) sempat dihentikan penyalurannya. Namun Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali melanjutkannya dengan sasaran 3,5 Juta penerima.

"Jumlah data calon penerima subsidi gaji/upah yang diserahkan kepada kami sebanyak 3,5 juta (untuk Tahap 3),” ujar Ida Fauziyah, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) saat press conference secara virtual belum lama ini, seperti dikutip dari laman Kemnaker.

Ida Fauziyah menjelaskan, sebelumnya memang terjadi perdebatan panjang dengan banyak pihak soal pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan. Namun setelah disepakati, jumlah penerima turut ditambah pemerintah berdasarkan kesepakatan. "Jadi ini lebih besar dibandingkan Tahap I dan II," terangnya.

Dengan diserahkannya 3,5 juta data penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan pada Kemnaker, maka total data calon penerima berupa karyawan, pekerja atau buruh dari tahap I, II, dan III menjadi 9 juta.

"Saat ini data yang diterima dari Tahap I dan II sebagian telah berhasil disalurkan kepada penerima dan sebagian lainnya masih dalam proses," jelas Ida Fauziyah.

Baca Juga: Lupakan BLT BPJS Ketenagakerjaan, Fokus ke Kartu Prakerja Saja

Meski sudah menerima daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, namun terdapat kesepakatan-kesepakatan di mana jika perekonomian Indonesia belum kembali normal, terlebih semakin memburuk akibat pandemi Covid-19 maka BLT BPJS Ketenagakerjaan bisa diusulkan untuk dicairkan kembali.

Jika masih belum membaik, maka pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan diwacanakan cair bulan depan. "Kita bisa pertimbangkan untuk bisa dilakukan kembali pada tahun 2021," ujar Ida Fauziyah

Meski demikian, Ida Fauziyah memastikan telah menerima daftar penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan hanya tinggal menunggu waktu pencairan setelah ada kesepakatan dari pemerintah nantinya.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: Kemnaker


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x