Batal Jadi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BST Rp300 Ribu Bila Tak Mau Lakukan Ini

- 16 Februari 2021, 09:45 WIB
Batal Jadi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BST Rp300 Ribu Bila Tak Mau Lakukan Ini
Batal Jadi Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan dan BST Rp300 Ribu Bila Tak Mau Lakukan Ini /PIXABAY/Mohamad Trilaksono

WARTA SAMBAS - Jangan senang dulu karena sudah terdaftar sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) atau BLT BPJS Ketenagakerjaan dan Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu atau Bantuan Sosial (Bansos) lainnya pada 2021 ini.

Lantaran status sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Bansos 2021 bisa dicabut apabila yang bersangkutan menolak Divaksin Covid-19. Hal ini sesuai dengan kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Ancaman dicabutnya status sebagai penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, BLT Rp300 Ribu atau Bansos 2021 lainnya itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 (Perpres 14/2021) tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19.

Perpres yang diterbitkan Presiden Jokowi tersebut memuat ancaman bagi siapa saja yang menolak untuk divaksin Covid-19, seperti tertuang dalam Pasal 13a ayat (4).

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dapat dikenai sanksi adminstratif," bunyi pasal tersebut, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Selasa 16 Februari 2021.

Baca Juga: Pencairan BST Rp300 Ribu Februari 2021 Tak Bisa Diwakilkan, Walaupun Sakit, Lansia atau Disabilitas

Adapun sanksi administratif yang dimaksud Pasal 13a ayat (4) Perpres 14/2021 tersebut, terdiri atas:

  1. Penundaan atau penghentian pemberian Jaminan Sosial (Jamsos) atau Bantuan Sosial (Bansos).
  2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau
  3. Denda.

Perpres 14/2021 yang diterbitkan Presiden Jokowi pada 9 Februari tersebut tidak merinci besaran denda bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19.

Baca Juga: BLT Kartu Prakerja Gelombang 12 Dibuka, Total Anggaran Rp20 Triliun! Daftar dan Cairkan Rp2,550 Ribu Segera

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x