WARTA SAMBAS – Bantuan Sosial Tunai (BST) Rp300 Ribu pada Februari 2021 harus dilakukan penerima langsung dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK), tidak bisa diwakilkan walaupun sedang sakit, Lanjut Usia (Lansia) atau disabilitas.
Lantaran tidak boleh diwakilkan untuk mencairkan BST Rp300 Ribu, sementara KPM yang sakit, Lansia atau disabilitas tidak memungkinkan untuk pergi ke Kantor Pos, maka petugas mengambil kebijakan khusus.
Petugas pencairan akan mendatangi rumah KPM yang sedang sakit, Lansia atau disabilitas untuk melakukan proses pencairan BST Rp300 Ribu Februari 2021. Sehingga tetap saja harus menyiapkan dokumen yang sama dengan penerima yang segar bugar.
Seperti diketahui, Kementerian Sosial (Kemensos) kembali mencairkan BST Bulan Februari 2021 untuk masyarakat yang masuk Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau disebut sebagai KPM.
Untuk mengetahui apakah sudah termasuk sebagai KPM BST Bulan Februari 2021, bisa mengecek informasinya di laman DTKS di link dtks.kemensos.go.id. dengan memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Menggunakan ID DTKS atau ID PBI JK/KIS juga bisa untuk mengecek informasi apakah sudah terdaftar sebagai KPM BST Bulan Februari 2021 atau belum.
Baca Juga: BLT BPJS Ketenagakerjaan Kembali Dicairkan Kepada 3,5 Juta Penerima
Patut dicatat, laman dtks.kemensos.go.id hanya untuk mencari informasi apakah sudah terdaftar sebagai penerima BST Bulan Februari 2021 atau belum, bukan untuk mendaftar sebagai penerima Bantuan Sosial atau Bansos 2021.