DPR Kecewa Pemerintah Keluarkan Perpres Vaksin Covid-19

- 16 Februari 2021, 07:30 WIB
Ilustrasi vaksin Covid-19.
Ilustrasi vaksin Covid-19. /Pixabay/WiR_Pixs/

WARTA SAMBAS – Ketua Komisi IX DPR Felly Estelita Runtuwene menilai pemerintah melanggar kesepakatan dengan legislatif terkait Perpres Vaksin Covid-19.

Berdasarkan kesepakatan dalam Rapat Kerja antara Komisi IX dengan Kementerian Kesehatan, BPOM, serta BPJS Kesehatan regulasi yang akan dikeluarkan pemerintah secara eksplisit tak akan mengedepankan ketentuan atau denda atau pidana untuk menerima vaksin Covid-19.

Tak ayal, langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 14 Tahun 2021 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 dinilai melanggar kesepakatan yang telah dibuat pemerintah bersama DPR.

"Pemerintah sudah melanggar, karena kesepakatan itu mengikat kedua pihak, pemerintah dan DPR. Apa gunanya kita rapat kalau itu tidak ada legitimatenya?” kata Felly.

Baca Juga: Tasbih Berlian dan Blue Sapphire Termasuk 12 Barang Gratifikasi yang Diserahkan Presiden Jokowi ke Kas Negara

Selain bertentangan dengan kesepakatan hasil rapat dengan Komisi IX, Perpres 14/2021 juga melanggar Pasal 61 Peraturan Tata Tertib DPR Nomor 1 Tahun 2020. Felly menyebut, pasal 61 berbunyi, "Keputusan dan/atau kesimpulan rapat kerja komisi atau rapat kerja gabungan komisi bersifat mengikat antara DPR dan pemerintah serta wajib dilaksanakan oleh pemerintah."

Menurutnya, sebagaimana diberitakan pikiran-rakyat.com, Perpres 14/2021 juga bertentangan dengan anjuran Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) yang sangat mengedepankan sosialisasi kepada masyarakat melalui iklan sosial masyarakat hingga sosialisasi langsung melalui tenaga kesehatan (nakes).

“Perpres tersebut telah menghadiri persepsi buruk terkait vaksinasi Covid-19 di tengah masyarakat. Kalau kita ancam bisa saja malah masyarakat semakin antipati. Komisi IX DPR intinya meminta pemerintah melakukan kampanye untuk mereka yang divaksin, menjelaskan sedetail mungkin soal manfaat vaksin kepada masyarakat," ujarnya.

"Kalau tidak divaksin kerugiannya seperti apa, dan kalau divaksin untungnya apa saja. Bukan malah sebaliknya. Ancaman sanksi ini tidak pas. Bagi kami, ini melanggar hak-hak juga. Tidak boleh seperti ini," kata Felly menambahkan.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x