Ini Sanksi Bagi yang Menolak Divaksin Covid-19, Salah Satunya Tak Bisa Terima Bansos 2021

- 14 Februari 2021, 21:39 WIB
Ini Sanksi Bagi yang Menolak Divaksin Covid-19, Salah Satunya Tak Bisa Terima Bansos 2021/Presiden Jokowi
Ini Sanksi Bagi yang Menolak Divaksin Covid-19, Salah Satunya Tak Bisa Terima Bansos 2021/Presiden Jokowi /Instagram @jokowi

WARTA SAMBAS – Hingga kini, masih banyak masyarakat yang menolak untuk divaksin Covid-19. Alasannya bermacam-macam, mulai dari ketakutan akan efek samping hingga termakan teori-teori konspirasi.

Banyak pula masyarakat yang menilai bahwa menerima vaksin Covid-19 itu merupakan hak, bukan kewajiban bagi setiap warga negara Indonesia. Sehingga muncul anggapan, tidak apa-apa kalau menolaknya.

Anggapan tersebut ternyata sangat keliru. Lantaran Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 (Perpres 14/2021) tentang Pengadaan Vaksin dan Vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Vaksin Covid-19 Palsu di Indonesia? Ini Penjelasan PT Bio Farma…

Perpres tersebut memuat ancaman bagi siapa saja yang menolak untuk divaksin Covid-19, seperti tertuang dalam Pasal 13a ayat (4).

“Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima Vaksin Covid-19 yang tidak mengikuti vaksinasi sebagaimana yang dimaksud ayat (2) dapat dikenai sanksi adminstratif," bunyi pasal tersebut, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Minggu 14 Februari 2021.

Adapun sanksi administratif yang dimaksud Pasal 13a ayat (4) Perpres 14/2021 tersebut, terdiri atas:

  1. Penundaan atau penghentian pemberian Jaminan Sosial (Jamsos) atau Bantuan Sosial (Bansos).
  2. Penundaan atau penghentian layanan administrasi pemerintahan, dan/atau
  3. Denda.

Baca Juga: CEK FAKTA : Beredar Kabar Vaksin Covid-19 Bisa Bikin Jadi Gay?

Perpres 14/2021 yang diterbitkan Presiden Jokowi pada 9 Februari tersebut tidak merinci besaran denda bagi masyarakat yang menolak divaksin Covid-19.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x