Namun, pada Pasal 13b Perpres 14/2021 itu menyebutkan, masyarakat yang menolak divaksin Covid-19 dapat disangkakan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 (UU 4/1984) tentang Wabah Penyakit Menular.
"Setiap orang yang telah ditetapkan sebagai sasaran penerima vaksin Covid-19, yang tidak mengikuti vaksinasi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2) dan menyebabkan terhalangnya pelaksanaan penanggulangan penyebaran Covid-19, selain dikenakan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (4) dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan Undang-Undang tentang Wabah Penyakit Menular," demikian penjelasan Pasal 13b itu.***