Tasbih Berlian dan Blue Sapphire Termasuk 12 Barang Gratifikasi yang Diserahkan Presiden Jokowi ke Kas Negara

- 15 Februari 2021, 21:40 WIB
Tasbih Berlian dan Blue Sapphire Termasuk 12 Barang Gratifikasi yang Diserahkan Presiden Jokowi ke Kas Negara
Tasbih Berlian dan Blue Sapphire Termasuk 12 Barang Gratifikasi yang Diserahkan Presiden Jokowi ke Kas Negara /DJKN/

WARTA SAMBAS – Tasbih berlian dan blue sapphire menjadi salah satu dari 12 barang gratifikasi yang diserahkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke negara. Total nilainya sangat fantastis, mencapai Rp8,788 Miliar.

"Seluruh barang gratifikasi yang telah dilaporkan oleh Presiden Joko Widodo kepada KPK ditetapkan menjadi milik negara dengan Keputusan," ungkap Syarief Hidayat, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Gratifikasi dan Pelayanan Publik KPK, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Senin 15 Februari 2021.

Berikut 12 barang gratifikasi yang dilaporkan Presiden Jokowi tersebut:

  1. Satu buah lukisan bergambar Ka’bah

  2. Satu kalung dengan taksiran emas 18 karat

  3. Satu buah gelang dengan taksiran emas 18 karat

  4. Satu pasang anting dengan taksiran emas 18 karat

  5. Satu buah cincin dengan taksiran emas 18 karat

  6. Satu buah jam tangan Bovet AIEB001

  7. Satu buah cincin bermata blue sapphire 12,46 karat

  8. Cufflink bermata blue sapphire 6,63 karat dan 8,01 karat

  9. Satu buah pulpen berhias berlian 17,57 karat

  10. Tasbih berbahan batu mulia (berlian dan blue sapphire)

  11. Dua buah minyak wangi

  12. Satu set Alquran

Baca Juga: Patut Dicontoh, Kepala KUA Dapat Penghargaan Karena Tolak Gratifikasi

Setelah menerima barang-barang gratifikasi tersebut dari Kepala Sekretariat Presiden (Kasetpres) Heru Budi Hartono yang mewakili Presiden Jokowi, KPK menyerahkannya ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).

"Sesuai peraturan, setelah Keputusan ditetapkan maka KPK wajib menyerahkan barang-barang dimaksud kepada Kemenkeu melalui DJKN," kata Syarief Hidayat.

Serah terima barang gratifikasi ini merupakan tindaklanjut terbitnya Keputusan Pimpinan KPK Nomor 1527 tahun 2020 tanggal 27 Oktober 2020 tentang Penetapan Status Kepemilikan Gratifikasi, atas laporan Presiden RI Joko Widodo.

Baca Juga: KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bansos Kemensos

Pelaporan oleh Presiden Jokowi merupakan wujud kepatuhan Penyelenggara Negara sesuai amanat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x