Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta  

- 15 Februari 2021, 20:55 WIB
Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta   
Napoleon Bonaparte Dituntut 3 Tahun Penjara dan Denda Rp100 Juta   /PMJ News/

 

WARTA SAMBAS – Napoleon Bonaparte, Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp100 juta atas perkara suap penghapusan Red Notice Djoko Tjandra.

“Menuntut dengan pidana penjara selama tiga tahun dengan perintah agar terdakwa ditahan di Rumah Tahanan (Rutan),” tutur Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat membacakan tuntutannya dalam sidang lanjutan perkara suap red notize Djoko Tjandra, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, dikuti WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Senin 15 Februari 2021.

Tuntutan yang diberikan JPU tersebut didasari beberapa pertimbangan. Di antaranya Napoleon Bonaparte telah merusak kepercayaan masyarakat pada institusi penegak hukum, serta tidak mendukung upaya pemerintah dalam memberantas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.

Baca Juga: KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bansos Kemensos

Adapun hal lain yang meringankan tuntutan terhadap Napoleon Bonaparte, di antaranya sangat kooperatif selama persidangan, dan baru pertamakali terlibat dalam tindak pidana suap.

JPU menilai, Napoleon Bonaparte melanggar Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 (UU 31/1999) sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca Juga: Penyidik KPK Serahkan Berkas AIM dan HS, Tersangka Suap Mantan Mensos Juliari ke JPU

"Irjen Napoleon Bonaparte selaku Kadiv Hubinter maupun Brigjen Prasetijo telah mengetahui Djoko Tjandra adalah buron, maka dengan itu perbuatan Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo telah bertentangan dengan kewajiban seorang polisi," kata JPU.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x