Ini 3 Saksi yang Dipanggil KPK untuk Kasus Pencucian Uang dengan Tersangka Politisi PKS Yudi Widiana Adia

- 18 Februari 2021, 16:19 WIB
Ini 3 Saksi yang Dipanggil KPK untuk Kasus Pencucian Uang dengan Tersangka Politisi PKS Yudi Widiana Adia
Ini 3 Saksi yang Dipanggil KPK untuk Kasus Pencucian Uang dengan Tersangka Politisi PKS Yudi Widiana Adia /Facebook/KPK.

WARTA SAMBAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 3 saksi untuk kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan Tersangka Yudi Widiana Adia (YWA), Mantan Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

“Ketiganya dijadwalkan diperiksa untuk Tersangka YWA,” kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK dalam keterangan persnya, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Kamis 18 Februari 2021.

YWA ditetapkan sebagai Tersangka TPPU pada Februari 2018 lalu. Ia diduga menerima sekitar Rp20 Miliar saat menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi V DPR RI dari proyek-proyek Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di Maluku, Maluku Utara, dan Kalimantan.

Baca Juga: KPK Bakal Tetapkan Tersangka Baru Kasus Korupsi Bansos Kemensos

KPK melakukan penelusuran dan menemukan bahwa uang sekitar Rp20 Miliar itu diduga disimpan YWA secara tunai atau telah diubah menjadi aset tidak bergerak dan bergerak, seperti tanah di beberapa lokasi dan sejumlah mobil yang menggunakan nama pihak lain.

Selain itu, KPK juga menemukan ketidaksesuaian antara penghasilan YWA dengan aset yang dimilikinya. Sehingga ia disangkakan dengan Pasal 3 dan atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

YWA saat ini menjalani vonis 9 tahun penjara karena menerima suap Rp6,5 Miliar dan 354.300 Dolar AS atau Rp11,5 Miliar terkait proyek jalan milik Kementerian PUPR Tahun Anggaran (TA) 2015 dan 2016 yang menjadi program aspirasi DPR.

Baca Juga: Penyidik KPK Serahkan Berkas AIM dan HS, Tersangka Suap Mantan Mensos Juliari ke JPU

Diketahui, KPK pernah memeriksa Widyaiswara Utama Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Kementerian PUPR atau Mantan Kepala Biro Perencanaan Anggaran dan Kerjasama Luar Negeri Kementerian PUPR, Ayi Hasanudin sebagai saksi untuk Tersangka Kasus Gratifisikasi terkait proyek di Kementerian PUPR TA 2016, Hong Artha John Alfred, Direktur dan Komisaris PT Sharleen Raya (Jeco Group).

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x