WARTA SAMBAS - Tujuh resedivis kasus narkoba kembali diamankan Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Cianjur yang hendak mengedarkan narkoba di kawasan wisata puncak.
Para pengedar itu diketahui sebagai residivis untuk kasus yang sama dan tersangka lainnya yaitu jaringan yang dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).
Baca Juga: Pengungkapan Kasus Ganja Dalam Pot Seberat 40 Kilogram untuk Dikonsumsi Sendiri
Ketujuh tersangka itu berinisial FR, GG, HH, ES, WI, RWG dan NNG. Dari tangan para tersangka polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti narkoba dengan jumlah yang cukup besar.
Barang bukti itu antara lain, 3 kg ganja kering, 10 gram sabu dan 13.000 butir hexymer.
Dalam penangkapan salah seorang tersangka sempat direkam melalui kamera handphone. Dalam rekaman video amatir itu tampak beberapa petugas menggerebek salah satu rumah kontrakan di Cianjur.
Tersangka itu pun tak berkutik dan akhirnya berterus terang terdapat ganja yang disimpannya sebanyak 3 kg.
Baca Juga: Dianggap Meresahkan Publik, Pelaku Penyebar Video Syur Gidel-Nobu Dutuntut 1 Tahun Penjara
Usai mengamankan barang bukti, kemudian tersangka digelandang ke Mapolres Cianjur untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.