Pengungkapan Kasus Ganja Dalam Pot Seberat 40 Kilogram untuk Dikonsumsi Sendiri

- 9 Juni 2021, 15:04 WIB
Ilustrasi ganja. Tanam Ganja Sistem Hidroponik, Perawat Kebun dam Pemodal Diringkus Polisi.
Ilustrasi ganja. Tanam Ganja Sistem Hidroponik, Perawat Kebun dam Pemodal Diringkus Polisi. /Literasi News/Pixabay/7raysmarketing

WARTA SAMBAS - Ganja seberat 40 kilogram yang diamankan Polres Metro Jakarta Barat diketahui untuk dikonsumsi sendiri oleh pelaku kelomppok jaringan brebes.  

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Ady Wibowo mengungkapkan kebun ganja hidroponik yang ditemui jajaran Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Brebes, Jawa Tengah merupakan hasil tanam kedua yang dilakukan oleh SY atas perintah tersangka UH.

Baca Juga: Dianggap Meresahkan Publik, Pelaku Penyebar Video Syur Gidel-Nobu Dutuntut 1 Tahun Penjara

"Ini merupakan hasil tanam kedua dan berhasil, sebelumnya dia sempat menanam di Majalengka tapi tidak tumbuh. Yang di Brebes ini berhasil tumbuh tapi belum sempat panen sudah kita ungkap," ujar Ady kepada wartawan dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Barat, Rabu, 9 Juni 2021. 

"Saya jelaskan kembali, ini belum panen, kemungkinan usia ganja yang diamankan 2-3 bulan. Sementara untuk panen setidaknya harus berusia 7 bulan," imbuhnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui motif para tersangka menanam ganja tersebut yakni untuk digunakan sendiri.

Baca Juga: Begal Payudara di Depok Terekam CCTV, Saksi: Kejadiannya Cepat Banget

"Ini yang unik, jadi motifnya mereka ini tidak masuk ke dalam konteks ekonomi atau jual beli. Tapi justru digunakan sendiri," sambungnya.

Sampai dengan saat ini, pihak kepolisian pun masih terus mendalami motif dan inspirasi tersangka menanam ganja tersebut. Lantaran, jika ditelisik dari segi ekonomi, para tersangka terutama UH selaku produsen masuk ke dalam kategori mampu atau dari kalangan berada.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x