Dianggap Meresahkan Publik, Pelaku Penyebar Video Syur Gidel-Nobu Dutuntut 1 Tahun Penjara

- 9 Juni 2021, 14:48 WIB
Viral video syur Gisel
Viral video syur Gisel /@gisel_la/Instagram

WARTA SAMBAS - Dua orang pelaku peyebar video syur Gisel dan Michael Yukinobu Defretes alias Nobu dituntut dengan satu tahun penjara lantaran dinilai meresahkan publik secara luas. 

Babak baru kasus video syur penyanyi Gisel dengan pasangannya Michael Yukinobu Defretes masih terus berlanjut. Kedua penyebar video tersebut bernama Nurfajar dan Priyo Pambudi dituntut 1 tahun penjara.

Baca Juga: Begal Payudara di Depok Terekam CCTV, Saksi: Kejadiannya Cepat Banget

Baca Juga: KPK Segera Jebloskan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan Kader PDIP Agustiani Tio Fredelina ke Lapas

Baca Juga: Polisi Periksa 5 Saksi dan Rekaman CCTV Terkait Mayat Perempuan Tertutup Bantal di Kontrakan

Keduanya juga mendapat hal yang meringankan karena pelaku sebagai tulang punggung keluarganya.

Tuntutan JPU yakni pidana 1 tahun dengan denda sebesar 50 Juta Rupiah subside 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Priyo Pambudi dan Muhammad Nurfajar dengan pidana penjara selama 1 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan dan membayar denda sebesar Rp 50.000.000, apabila tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama subsidiair selama 3 bulan kurungan," terlihat di SIPP PN Jaksel.

Baca Juga: Merugi Rp1 Miliar, MR Laporkan Investasi Ilegal Lucky Star ke Polisi 

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x