WARTA SAMBAS - Investasi menjadi salah satu tren di kalangan publik saat ini. Tawaran keuntungan menggiurkan, menjadi kunci sukses dalam berivestasi. Hanya saja, perlu kehati-hatian dalam memilih investasi yang kian menjamur.
Seperti yang terjadi pada KR, 39 warga Jelambar sebagai korban penipuan yang melaporkan perusahaan atau agen investasi ilegal ke Unit Reserse Kriminal Khusus Polres Metro Jakarta Barat pada Senin, 7 Juni 2021 kemarin sore.
Baca Juga: Berulah Lagi, 4 Resedivis Curas di Kota Batam Ini Kembali Huni Jeruji Besi
Korban harus merugi sekitar Rp1 Milliar karena ikut Investasi ilegal melalui aplikasi Lucky Star yang pusatnya berada di negara Belgia.
Korban KR menceritakan, pada tahun 2018 ia diajak oleh kenalannya yang merupakan agen Lucky Star untuk investasi di sana.
Dengan deposit sekitar Rp, 150 juta, korban dijanjikan dapat Iphone X-Max.
"Pada saat itu saya dapat Iphone X-Max yang harganya masih sekitar Rp, 20 juta," tuturnya di Mapolres Metro Jakarta Barat.
Kemudian, setiap bulan KR dijanjikan mendapat keuntungan dari investasi ilegal ini sebesar 6 persen.
KR tak menampik, kalau ia sempat mendapatkan keuntungan 6 persen selama 6 bulan ikut investasi ilegal.