WARTA SAMBAS – Kendati rezim telah berganti dari Orde Lama (Orla), Orde Baru (Orba) hingga Era Reformasi, Indonesia masih dihadapkan pada masalah korupsi yang justru saat ini semakin meluas.
"Saya tidak mengatakan makin besar jumlahnya, tetapi meluas. Orang harus memahami hal ini," kata Mahfud MD, Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), saat berdialog dengan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Swasta di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari ANTARA, Sabtu 5 Juni 2021.
Ketika Orba, menurut Mahfud MD, Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN) dibangun melalui korporatisme. Sedangkan di Era Reformasi, dibangun melalui kebebasan atas nama demokrasi formal. Korupsi pun meluas, baik secara horizontal maupun vertikal.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) menilai, korupsi banyak terjadi saat ini karena hukum telah terlepas dari sukmanya, yakni moralitas.
Dalam ilmu hukum, kata Mahfud MD, dipelajari bahwa hukum merupakan bagian dari norma yang bersumber dari moral, yakni agama, kesopanan, dan kesusilaan. Karena itu, hukum seharusnya dijiwai oleh moralitas.
Namun fakta yang dijumpai saat ini, lanjut Mahfud MD, hukum dilepaskan dari moral dan seseorang dapat mencari pembenaran dengan aturan hukum.
Olehkarenanya, Mahfud MD meminta para akademisi atau pakar di bidang hukum dan yang menekuni studi Pancasila berkontribusi dalam memperbaiki moral bangsa. "Mari perbaiki bangsa ini, perbuat sejauh apa yang kita bisa buat," ajaknya.
Mahfud MD berharap, pendekatan ilmu pengetahuan dapat menghasilkan langkah-langkah yang tidak menghancurkan, melainkan menyelamatkan bangsa Indonesia ini