WARTA SAMBAS - Beralasan ada kegiatan, 2 orang pejabat Telkomsel batal diperiksa polisi soal dugaan korupsi Rp300 miliar. Di mana pemeriksaan semestinya dilakukan hari ini, Kamis, 27 Mei 2021.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis mengatakan, pemanggilan pemeriksaan terhadap dua pejabat tinggi PT Telkomsel yang seharusnya dilaksanakan pada Kamis (27/5/2021) pagi tadi, mengalami penundaan sementara.
Baca Juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Gubernur Sulawesi Selatan Nonaktif Nurdin Abdullah
“Memang seharusnya hari ini ada klarifikasi dari saudara HS dan TW, namun karena keduanya ada kegiatan di Telkomsel dan sudah ada surat dari legal, yang bersangkutan meminta penundaan terkait klarifikasi hari ini,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis di Polda Metro Jaya.
“Alasannya adalah karena hari ini, Telkomsel sedang ada kegiatan peluncuran 5G dan HUT (hari ulang tahun) Telkomsel,” sambungnya.
Baca Juga: Kejagung Sita 8 Lapangan Golf Milik Heru Hidayat Tersangka Korupsi PT. ASABRI
Pemanggilan terhadap dua pejabat tinggi Telkomsel yakni Direktur Utama PT Telkomsel, Setyanto Hantoro serta Direksi PT Telkomsel, Edi Witjara ini dilakukan atas laporan dari masyarakat terkait dengan tindak pidana korupsi.
“Memang sebelumnya ini ada dugaan tentunya dana yang dikucurkan oleh Telkom saat itu, yang disampaikan oleh masyarakat yang mana dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan. Makanya kita klarifikasi, untuk saat ini masih dalam proses klarifikasi apakah dana tersebut sesuai dengan yang diadukan masyarakat,” imbuh Aulia.
Baca Juga: Gunakan Jasa Cargo, Polisi Berhasil Amankan 65 Kilogram Ganja dengan 2 Tersangka