Gunakan Jasa Cargo, Polisi Berhasil Amankan 65 Kilogram Ganja dengan 2 Tersangka

- 26 Mei 2021, 15:25 WIB
Ilustrasi Penangkapan
Ilustrasi Penangkapan /Ahyar/Pixabay/

WARTA SAMBAS - Sebanyak 65 kilogram narkotika jenis ganja diamankan kepolisian dengan dua orang tersangka bermodus menggunakan jasa cargo. 

"Untuk barang bukti (ganja) yang diamankan ada sekitar 65.229 gram," ujar Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Deonijiu de Fatima melalui keterangannya, Selasa (25/5/2021) kemarin.

Baca Juga: Ancam Kurir dengan Samurai, Pria Ini Dibekuk Polisi 

Pengungkapan kasus ini bermula dari adanya laporan masyarakat, yang setelahnya tim melakukan penyelidikan selama satu pekan dan membuntuti target dari Jalan Daan Mogot Kota Tangerang sampai dengan Kantor PT Cargo di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Kemudian, pada Rabu (5/5/2021) pukul 14.00 WIB, polisi meringkus tersangka berinisial CR di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat. Dengan barang bukti 64 bata berisi ganja yang berada dalam mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 2784 UFO.

Baca Juga: Pelaku Begal Payudara di Jakarta Ternyata Pria Beristri

"Berdasarkan penyelidikan sementara, ganja tersebut dikirim dan dikendalikan dari Sumatera-Aceh dan akan diedarkan di wilayah Jakarta-Tangerang," sambungnya.

Dalam proses pengembangan, polisi pun akhirnya kembali mengamankan satu orang tersangka lainnya berinisial SW dan menyita barang bukti ganja sebanyak 12 paket. Sementara, untuk modus operandi para tersangka dalam melakukan peredaran ganja ini dengan mengirimkannya seperti paket barang.

"Modus operandinya melalui jasa pengiriman paket," imbuh Deonijiu.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x