KPK Periksa Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumatri terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah untuk Rumah DP Rp0

- 25 Mei 2021, 23:09 WIB
KPK Periksa Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumatri terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah untuk Rumah DP Rp0
KPK Periksa Kepala BPKD DKI Jakarta Edi Sumatri terkait Kasus Korupsi Pengadaan Tanah untuk Rumah DP Rp0 /ANTARA/Indrianto Eko Suwarso

WARTA SAMBAS – Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) memeriksa Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) DKI Jakarta, Edi Sumatri pada Selasa 25 Mei 2021

Edi Sumatri diperiksa sebagai saksi dalam kasus korupsi pembelian tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Rangon, Kecamatam Cipayung, Jakarta Timur.

“Pemeriksaan dilakukan di Kantor KPK Jalan Kuningan Persada Kav.4, Setiabudi, Jakarta Selatan," kata Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK, seperti dikutip WARTA SAMBAS dari PMJ News, Selasa 25 Mei 2021.

Selain Edi Sumatri, Tim Penyidik KPK juga memeriksa Senior Manajer Divisi Pertanahan dan Hukum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pembangunan Sarana Jaya, Yadi Robby.

Dalam kasus ini, Penyidik KPK sudah mencegah sejumlah orang ke luar negeri untuk 6 bulan ke depan. Supaya memudahkan proses penyidikan.

Seperti diketahui, KPK sedang melakukan penyidikan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019 lalu.

Baca Juga: KPK ‘Persilakan’ 51 Pegawainya yang Tak Lolos 'Tes Wawasan Kebangksaan' untuk Bekerja sampai 1 November 2021

Tanah tersebut bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

Walaupun belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam kasus korupsi pengadaan tanah ini ada 4 tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK, yakni:

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x