Diduga OTT Jual Beli Jabatan, KPK Ciduk Novi Rahman Hidayat Bupati Nganjuk  

- 10 Mei 2021, 15:52 WIB
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat
Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat /nganjukkab.go.id

WARTA SAMBAS - Publik kembali digemparkan dengan diciduknya Bupati Nganjuk, Novi Rahman Hidayat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Minggu, 9 Mei 2021 kemarin. 

Novi Rahman Hidayat diciduk KPK karena diduga terkait dengan lelang jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nganjuk, Jawa Timur.

Informasi tersebut dibenarkan wakil ketua KPK, Nurul Ghufron saat dikonfirmasi pada Senin, 10 Mei 2021.

Baca Juga: Pernah Pimpin OTT Bupati Nganjuk Malah Tak Lolos TWK, ICW : Penyelidik dan Penyidik KPK Telah Melampaui Itu

Dia membenarkan bahwa KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Nganjuk, Senin, 10 Mei 2021 dini hari.

“Benar, KPK melakukan tangkap tangan di Nganjuk,” ujar Nurul Ghufron, dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dalam artikel OTT Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat, KPK: Diduga TPK Lelang Jabatan bersumber dari Antara. 

Dia menuturkan bahwa penangkapan Novi Rahman Hidayat lantaran diduga terkait dengan lelang jabatan di lingkungan pemerintahannya.

“Diduga TPK (tindak pidana korupsi) dalam lelang jabatan, detailnya kami sedang memeriksa,” kata Nurul Ghufron.

Baca Juga: Awas!!! Sumbangan Berkedok Wakaf Lailatulqadar Mengatasnamakan KPK

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: Pikiran-Rakyat.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x