Hampir Seratus Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan untuk Jadi ASN

- 5 Mei 2021, 23:04 WIB
Hampir Seratus Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan untuk Jadi ASN
Hampir Seratus Pegawai KPK Tak Lolos Tes Wawasan Kebangsaan untuk Jadi ASN /ANTARA/Sigid Kurniawan

WARTA SAMBAS – Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 mengharuskan setiap pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Untuk memenuhi hal tersebut, 1.351 pegawai pun mengikuti tes wawasan kebangsaan.

Dari ribuan orang yang ikut peralihan menjadi ASN tersebut, hampir seratus orang, tepatnya 75 pegawai KPK tak lolos tes wawasan kebangsaan atau disebut Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengungkapkan, hasil asesmen yang dilakukan Badan Kepegawaian Negara (BKN), 1.274 pegawai KPK Memenuhi Syarat (MS), 75 pegawai TMS, dan 2 pegawai tidak menghadiri tes wawasan kebangsaan tersebut.

Sebagaimana dilansir WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Ghufron mengungkapkan, tes wawasan kebangsaan tersebut meliputi:

  1. Tes Tertulis Indeks Moderasi Bernegara (IMB) dan Integritas. Dilaksanakan selama dua hari sejak 9 Maret 2021, dengan catatan susulan pertama pada 16 Maret dan susulan kedua 8 April 2021.

  2. Profiling. Dilaksanakan dari 9 sampai 17 Maret 2021.

  3. Wawancara. Dilaksanakan sejak 18 Maret hingga 9 April 2021 dengan catatan pelaksanaan susulan pertama dari 30 sampai 31 Maret 2021, susulan kedua pada 6 April 2021, dan susulan ketiga pada 9 April 2021.

Tes susulan itu diberikan kepada pegawai KPK yang berhalangan hadir, misalnya sedang bertugas diluar kota, selesai isolasi mandiri, atau dalam kondisi tidak sehat yang diketahui KPK.

Baca Juga: Gratifikasi, KPK Tetapkan Pejabat Dirjen Pajak dan 5 Pihak Swasta! Firli Bahuri : Ini Awal Ditemukan Penyidik

Adapun instansi pemerintah yang terlibat bersama BKN dalam pelaksanaan tes wawasan kebangsaan pegawai KPK ini terdiri atas:

  1. Badan Intelijen Negara (BIN)
  2. Badan Intelijen Strategis TNI
  3. Pusat Intelijen TNI Angkatan Darat
  4. Dinas Psikologi TNI Angkatan Darat, dan
  5. Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Seperti diketahui, Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, Pasal 1 ayat (6) menyebut, pegawai KPK adalah ASN sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai ASN.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x