Imam Nahrawi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, KPK: Menjalani Pidana Penjara Selama 7 Tahun

- 8 April 2021, 18:00 WIB
Imam Nahrawi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, KPK: Menjalani Pidana Penjara Selama 7 Tahun
Imam Nahrawi Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, KPK: Menjalani Pidana Penjara Selama 7 Tahun /ANTARA FOTO/Reno Esnir

WARTA SAMBAS – Imam Nahrawi, Eks Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) yang menjadi terpidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI), dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

“Untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," ujar Ali Fikri, Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bidang Penindakan, dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Kamis 8 April 2021.

Eksekusi terhadap Imam Nahrawi tersebut dilaksanakan Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin dan Josep Wisnu Sigit yang melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 485 K/Pid.Sus/2021 tanggal 15 Maret 2021 jo putusan Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PT DKI Jakarta Nomor 30/PID.SUS-TPK/2020/PT DKI. JKT tanggal 8 Oktober 2020 jo putusan PN Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor 9/Pid.Sus/TPK/2020/PN. Jkt.Pst tanggal 29 Juni 2020.

Baca Juga: KPK Sebut Singapura Surganya Koruptor, Ini Alasannya…

Sebelumnya, Imam Nahrowi dinyatakan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut dalam perkara suap, terkait pengurusan proposal dana hibah KONI dan gratifikasi dari sejumlah pihak.

"Terpidana juga diwajibkan membayar denda 400 Juta Rupiah dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," jelas Ali Fikri.

Selain itu, Imam Nahrawi juga dijatuhi pidana tambahan untuk membayar uang pengganti 19 Miliar Rupiah. Apabila tidak dibayar paling lama 1 bulan, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk uang pengganti.

"Jika terpidana tidak mempunyai harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," pungkas Ali Fikri.***

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x