KPK ‘Pulangkan’ Deddy Handoko ke Lapas Sukamiskin Bandung

- 5 Maret 2021, 21:22 WIB
KPK ‘Pulangkan’ Deddy Handoko ke Lapas Sukamiskin Bandung
KPK ‘Pulangkan’ Deddy Handoko ke Lapas Sukamiskin Bandung /Galih Pradipta/ANTARA

WARTA SAMBAS – KPK, Komisi Pemberantasan Korupsi ‘memulangkan’ Deddy Handoko ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin Bandung, tetapi bukan sebagai Kalapas, melainkan sebagai terpidana korupsi surat izin berobat.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri mengatakan, pada Kamis 4 Maret 2021 Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Bandung Nomor/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021.

"Dengan cara memasukkan terpidana Deddy Handoko ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan, dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, dikutip WartaSambasRaya.com dari ANTARA, Jumat 5 Maret 2021.

Baca Juga: Kasus Gratifikasi, KPK Tetapkan 3 Tersangka Pejabat di Lingkungan Pemprov Sulsel

Terpidana Deddy Handoko telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil. "Selain itu terpidana juga dibebankan membayar denda sejumlah Rp200 Juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," ucap Ali.

KPK pada 16 Oktober 2019 telah mengumumkan Deddy Handoko bersama  4 orang lainnya sebagai tersangka, yaitu:

  1. Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH)

  2. Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA)

  3. Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dari pihak swasta swasta atau warga binaan

  4. Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Nurdin Abdullah dan Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Ketemu Uang Tunai Lagi…

Dalam konstruksi perkara KPK disebutkan bahwa Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy Handoko.

Adapun pemberian tersebut diduga terkait dengan kemudahan izin keluar Lapas yang diberikan Deddy Handoko kepada Wawan baik berupa Izin Luar Biasa (ILB) maupun izin berobat dengan total izin pada 2016 sampai 2018 sebanyak 36 kali.***

Editor: Mordiadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x