WARTA SAMBAS – Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) telah menggelar Kongres Luar Biasa (KLB) dan hasilnya Moeldoko terpilih sebagai Ketua Umum.
Pelaksanaan KLB dinilai oleh kepengurusan versi Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) sebagai tindakan ilegal dan inkonstitusional.
Untuk itu, Kepala Departemen Hukum dan HAM DPP Partai Demokrat Didik Mukrianto menilai Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) harus tegas menolak hasil-hasil kongres luar biasa (KLB) yang diselenggarakan di Deli Serdang, Sumatera Utara pada Jumat.
"Dengan dalih apa pun, Menkumham secara akal dan logika sehat semestinya tidak akan menerima dan seharusnya dengan tegas menolak hasil-hasil KLB," kata Didik di Jakarta, Jumat 5 Maret 2021, dilansir dari laman Antara.
Baca Juga: KLB GPK-Partai Demokrat Dinilai Ilegal dan Inkonstitusional
Dia mengatakan, sejak awal dirinya berpandangan bahwa KLB dilakukan tanpa mematuhi dan bahkan melanggar konstitusi partai atau Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat, termasuk peserta-nya.
Karena itu menurut dia, tidak mungkin KLB yang diselenggarakan secara ilegal dan inskonstitusional menghasilkan keputusan yang sah dan legitimate.
"Untuk itu, jika nantinya hasil KLB yang didaftarkan ke Kemenkumham, Menkumham harus tegas menolaknya," ucap-nya menegaskan.
Dia menjelaskan, ada beberapa argumen Menkumham harus menolak hasil KLB, yaitu hasil Kongres V Partai Demokrat tahun 2020 termasuk AD/ART dan susunan kepengurusan sudah disahkan Kemenkumham.