KLB GPK-Partai Demokrat Dinilai Ilegal dan Inkonstitusional

- 5 Maret 2021, 19:41 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa./

 

WARTA SAMBAS – Pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) yang dilakukan Gerakan Pengambilalihan Kepemimpinan Partai Demokrat (GPK-PD) dinilai sebagai tindakan ilegal dan inkonstitusional.

Demikian ditegaskan oleh Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). Menurutnya, kegiatan tersebut tidak berdasarkan konstitusi partai.

"KLB yang mengatasnamakan Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, didasari niat dan dilakukan cara yang buruk. Ada yang katakan KLB tersebut bodong dan abal-abal, namun jelas ilegal dan inkonstitusional karena tidak sesuai dan tidak berdasarkan konstitusi Partai Demokrat," kata AHY dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat 5 Maret 2021, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Surya Paloh Harap Konflik di Partai Demokrat Terselesaikan

Dia menjelaskan, Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Demokrat yang merupakan konstitusi partai telah disahkan pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).

AHY mengatakan, dalam konstitusi partai dijelaskan bahwa penyelenggaraan KLB harus disetujui dan didukung minimal 2/3 DPD Partai Demokrat, setengah jumlah DPC Demokrat, dan harus disetujui Ketua Majelis Tinggi Partai Demokrat.

"Tiga klausul tersebut tidak dipenuhi para peserta KLB. Seharusnya 2/3 Ketua DPD hadir, namun faktanya seluruh Ketua DPD Demokrat tidak ikut KLB dan berada di daerah masing-masing, dan para Ketua DPC tidak ikut, mereka solid pada partai dan kepemimpinan Demokrat yang sah," ujarnya.

Baca Juga: Waw! Gadis 9 Tahun Ini Berhasil Bikin Juri Takjub dengan Suara Emasnya

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x