KLB GPK-Partai Demokrat Dinilai Ilegal dan Inkonstitusional

- 5 Maret 2021, 19:41 WIB
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).
Ketua Umum DPP Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY). /ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa./

AHY mengatakan memang ada 34 Ketua DPC yang terpapar gerakan KLB tersebut, namun jabatan mereka telah diganti sebelum KLB dilaksanakan.

Menurut dia, para peserta KLB tersebut bukan pemilik suara yang sah karena statusnya mantan kader Demokrat yang telah diberhentikan tetap dan tidak hormat.

"Kami sudah pegang surat kesetiaan dan penolakan KLB dari Ketua DPD dan DPC Partai Demokrat, sampai Jumat pagi ada 93 persen pemilik suara sah berada di tempat masing-masing. Dan ada 7 persen itu sudah kami ganti, sudah di-Plt-kan," katanya.***

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah