Langgar Etika Partai, Marzuki Alie Dipecat Demokrat

- 27 Februari 2021, 10:45 WIB
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie.
Mantan Ketua DPR, Marzuki Alie. /ANTARA/Widodo S. Jusuf/


WARTA SAMBAS - Mantan Sekretaris Jenderal DPP Partai Demokrat, Marzuki Alie diberhentikan secara tidak hormat oleh Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat.

Pemberhentian tetap tersebut juga dilakukan bersama enam anggota Partai Demokrat lainnya.

Kepala Badan Komunikasi Strategis (Bakomstra) DPP Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyebutkan enam anggota lainnya, yakni Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya.

Baca Juga: Bantuan PIP Rp1 Juta Cair, Buruan Cek

"DPP Partai Demokrat memutuskan untuk memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat terhadap nama-nama berikut: Darmizal, Yus Sudarso, Tri Yulianto, Jhoni Allen Marbun, Syofwatillah Mohzaib, dan Ahmad Yahya," kata Herzaky dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat 27 Februari 2021, dikutip dari Antara.

DPP Partai Demokrat juga memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat sebagai anggota Partai Demokrat kepada Marzuki Alie karena terbukti melakukan pelanggaran etika Partai Demokrat, sebagaimana rekomendasi Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat.

Darmizal sebelumnya merupakan Wakil Ketua Komisi Pengawas DPP Partai Demokrat periode 2015—2020. Politikus asal Sumatera Barat itu kemudian mengundurkan diri pada tahun 2018 ketika tercatat sebagai Ketua Umum Relawan Jokowi (ReJo).

Sementara itu, Ahmad Yahya adalah Ketua Komisi Pengawas DPP Partai Demokrat periode 2015—2020.

Yus Sudarso pernah menjadi anggota DPR RI pengganti antarwaktu (PAW) periode 2014—2019 yang dilantik pada tanggal 18 Mei 2018. Politikus Kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur itu maju dari Daerah Pemilihan Jawa Timur XI.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x