WARTA SAMBAS – Pada saat ini, salah satu instrumen hukum yang mengatur teknologi informasi adalah Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Keberadaan UU ITE ini memang diperlukan dalam kehidupan manusia, terlebih lagi dengan adanya perkembangan zaman yang cukup pesat.
Namun, Wasekjen Partai Demokrat Renanda Bachtar menilai, keberadaan UU ITE saat ini justru menjadi alat Negara untuk 'memukul' rakyatnya yang kritis.
"Kita rasanya mundur ke lorong waktu dimana sedikit-sedikit pemerintah melabeli pihak yang mengkritiknya sebagai pelaku subversif," kata Renanda Bachtar.
Baca Juga: 2 Bayi Harimau Meninggal Karena Covid-19, Kemungkinan Tertular dari Pengurusnya
Menurutnya, kelahiran UU ITE seharusnya lebih ditujukan pada semangat awal, yaitu melindungi masyarakat dari kejahatan teknologi informasi yang merugikan konsumen atau rakyat.
"Begitu juga dengan sebaran hoaks yang menjamur di era post truth ini serta hate speech yang bisa memecah kesatuan dan kerukunan sosial kita," kata dia.
Renanda Bachtar menyebutkan, dulu SBY tidak pernah memenjarakan warganya yang menyampaikan kritik kepada pemerintahan SBY.
Renanda Bachtar mengatakan, kritikan yang disampaikan warga dianggap SBY sebagai alat navigasi untuk membantu mengontrol arah kebijakannya.