Kasus Gratifikasi, KPK Tetapkan 3 Tersangka Pejabat di Lingkungan Pemprov Sulsel

- 3 Maret 2021, 14:20 WIB
KPK menetapkan 3 orang tersangka dlm dugaan penerimaan hadiah/janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara/yg mewakilinya terkait pengadaan barang & jasa, perizinan, & pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020-2021.
KPK menetapkan 3 orang tersangka dlm dugaan penerimaan hadiah/janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara/yg mewakilinya terkait pengadaan barang & jasa, perizinan, & pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020-2021. /@KPK_RI/

WARTA SAMBAS - Apapun bentuknya, gratifikasi tidak dibenarkan bagi penyelenggara negera. Seperti yang dilakukan tiga orang yang ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan. 

Ditetapkan 3 tersangka ini dalam kasus pengadaan barang dan jasa, perizinan, serta pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulawesi Selatan tahun anggaran 2020-2021 melansir dari wartalombok.com dalam artikel KPK Tetapkan 3 Tersangka Kasus Dugaan Penerima Hadiah di Lingkungan Pemprov Sulsel bersumber dari Twitter resmi milik KPK. 

Baca Juga: KPK Geledah Rumah Nurdin Abdullah dan Dinas PUTR Sulawesi Selatan, Ketemu Uang Tunai Lagi…

“Ketiga tersangka tersebut adalah NA (Gubernur Sulawesi Selatan), ER (Sekdis PUTR Prov Sulawesi Selatan), & AS (Direktur PT Agung Perdana). Tersangka NA & ER diduga menerima hadiah/janji dari tersangka AS agar AS mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulsel pada TA 2021,” tulis KPK di akun @KPK_RI pada 28 Februari 2021.

KPK menjelaskan bahwa 3 tersangka tersebut berinisial NA yang merupakan Gubernur Sulawesi Selatan, ER yang merupakan sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulawesi Selatan, dan AS seorang direktur PT Agung Perdana.

Tersangka NA dan ER diduga menerima hadiah atau janji dari tersangka AS, agar mendapatkan proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan pada 2021.

Baca Juga: KPK Duga Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Korupsi Demi Bayar Utang Dana Kampanye

“KPK akan terus mengingat kan kepada seluruh penyelenggara negara, khususnya kepala daerah, untuk tetap memegang teguh janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat dilantik. Jabatan adalah amanat rakyat, jangan dikhianati hanya untuk kepentingan peribadi atau golongan tertentu,” tutur KPK.

KPK melanjutkan akan terus mengingatkan kepada semua orang selaku penyelenggara negara, terkhusus bagi kepala daerah.

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: wartalombok.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x