Kasus Gratifikasi, KPK Tetapkan 3 Tersangka Pejabat di Lingkungan Pemprov Sulsel

- 3 Maret 2021, 14:20 WIB
KPK menetapkan 3 orang tersangka dlm dugaan penerimaan hadiah/janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara/yg mewakilinya terkait pengadaan barang & jasa, perizinan, & pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020-2021.
KPK menetapkan 3 orang tersangka dlm dugaan penerimaan hadiah/janji dan gratifikasi oleh Penyelenggara Negara/yg mewakilinya terkait pengadaan barang & jasa, perizinan, & pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan TA 2020-2021. /@KPK_RI/

KPK mengingat kan agar penyelenggara negara tetap berpegang teguh pada janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat pelantikan.

Karena jabatan merupakan amanat dari rakyat yang tidak boleh dikhianati hanya untuk kepentingan peribadi atau golongan tertentu.

Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Sampaikan Kabar Duka: Dewas KPK Artidjo Alkostar Meninggal

“Masyarakat penting memahami bahwa korupsi tak semata soal kerugian negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi,” tulis KPK.

KPK melanjutkan bahwa masyarakat harus memahami hal terkait korupsi yang tidak semata-mata hanya soal kerugian negara.

Korupsi juga hal-hal yang berkaitan dengan penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan, serta gratifikasi.***

Halaman:

Editor: Yuniardi

Sumber: wartalombok.com


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah