KPK mengingat kan agar penyelenggara negara tetap berpegang teguh pada janji dan sumpah jabatan yang diucapkan saat pelantikan.
Karena jabatan merupakan amanat dari rakyat yang tidak boleh dikhianati hanya untuk kepentingan peribadi atau golongan tertentu.
Baca Juga: Menko Polhukam Mahfud MD Sampaikan Kabar Duka: Dewas KPK Artidjo Alkostar Meninggal
“Masyarakat penting memahami bahwa korupsi tak semata soal kerugian negara, tetapi juga penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa, dan gratifikasi,” tulis KPK.
KPK melanjutkan bahwa masyarakat harus memahami hal terkait korupsi yang tidak semata-mata hanya soal kerugian negara.
Korupsi juga hal-hal yang berkaitan dengan penyuapan, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, kecurangan, benturan kepentingan, serta gratifikasi.***