Sah, KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka Penerima Suap Rp2 Miliar

- 28 Februari 2021, 11:53 WIB
Sah, KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka Penerima Suap Rp2 Miliar
Sah, KPK Tetapkan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah Tersangka Penerima Suap Rp2 Miliar /

WARTA SAMBAS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Nurdin Abdullah (NA) sebagai Tersangka penerima suap Rp2 Miliar, dan menahan pejabat berprestasi ini di Rutan Pomdam Jaya Guntur.

“Dengan keterangan saksi dan bukti yang cukup. KPK berkeyakinan bahwa tersangka dalam perkara ini sebanyak 3 orang, sebagai penerima NA dan ER, pemberi AS," ungkap Firli Bahuri, Ketua KPK dalam siaran persnya, seperti dikutip WartaSambasRaya.com dari PMJ News, Minggu 28 Februari 2021.

Firli menjelaskan, Nurdin Abdullah menerima suap Rp2 Miliar dari Tersangka AS melalui ER. Ketiga tersangka pun di tahan di tempat yang berbeda saat penyidikan lebih lanjut.

Baca Juga: OTT Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, KPK Amankan Koper Berisi Uang Tunai Rp1 Miliar

Baca Juga: Ini 5 Orang Bersama Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang di-OTT KPK

"NA ditahan di Rutan Cabang KPK di Pomdam Jaya Guntur. ER di Rutan Cabang KPK Kav C1. Dan Tersangka AS di Tahanan KPK di Gedung Merah Putih," jelas Firli.

Dalam kasus suap ini, ini ketiga tersangka ditahan selama 20 hari sejak Sabtu 27 Februari 2021 sampai 18 Maret 2021 mendatang.

Mengingat keselamatan jiwa merupakan hukum tertinggi, Firli mengatakan, setiap orang yang ditahan KPK dipastikan tidak tertular atau tidak menyebabkan pandemi Covid-19.

Diberitakan sebelumnya, Nurdin Abdullah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK di Rumah Makan Nelayan Jalan Ali Malaka, Kecamatan Ujungpandang, Kota Makassar, pada Jumat 26 Februari 2021 tengah malam.

Halaman:

Editor: Mordiadi

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x