Senator Asal Papua Desak Jokowi Cabut Kebijakan Investasi Minuman Keras

- 28 Februari 2021, 11:34 WIB
Ilustrasi minuman keras.
Ilustrasi minuman keras. //Pixabay/Gyeyerbaby/


WARTA SAMBAS - Desakan terhadap Presiden Joko Widodo untuk mencabut regulasi yang melegalkan minuman keras (miras) atau minuman beralkohol terus menggelinding dan membesar.

Kali ini datang dari Anggota DPD RI asal Daerah Pemilihan Papua Barat Filep Wamafma. Ia meminta Presiden Joko Widodo mencabut kebijakan perizinan investasi untuk industri minuman keras di Provinsi Papua.

Anggota Komite I DPD RI tersebut meminta Presiden Jokowi dapat mempertimbangkan kembali perpres kebijakan perizinan investasi minuman keras yang diteken di awal Februari 2021.

Baca Juga: Ini Tiga Kategori Insentif Program Kartu Prakerja

"Kami minta Presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras di Papua," ujar Filep dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu 27 Februari 2021, dikutip dari Antara.

Filep mengatakan bahwa kebijakan perizinan investasi bagi industri minuman keras di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Utara tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang diteken Jokowi pada tanggal 2 Februari 2021.

Perpres tersebut merupakan aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

"Berdasarkan perpres tersebut, industri minuman keras dapat memperoleh investasi dari berbagai sumber, baik investor asing maupun investor domestik. Selain itu, dengan izin tersebut, koperasi hingga UMKM juga dapat menyuntikkan investasi kepada industri minuman keras," kata Filep.

Padahal, menurut Filep, konsumsi minuman keras dapat menyebabkan tingginya tindak kejahatan di Papua.

Halaman:

Editor: Suryadi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x